SEKILAS INFO
: - Saturday, 27-07-2024
  • 4 tahun yang lalu / PANTI ASUHAN DARUL MAARIF, SLB WORKSHOP, SMP DARUL MAARIF, SMA DM TRIGUNA PADANG DI BAWAH NAUNGAN YAYASAN DARUL MAARIF AL-KARIMIYAH

Profil Yayasan

Nama Yayasan : Yayasan Darul Maarif Al-Karimiyah
Alamat : Jl. Gajah Mada No. 41 B Padang
RT : 02
RW : 05
Kecamatan : Nanggalo
Kelurahan : Olo
Kota : Padang
Kode Pos : 25143
No Telpon : (0751) 443467
Tahun Berdiri : 1986
Kemilikan : Milik Yayasan
Status Bangunan : Milik Yayasan
Luas Tanah   ±5000 m2

Yayasan Darul Maarif beralamat di Jl. Gajah Mada No. 41 B Padang. Yayasan ini menaungi beberapa unit, yakni : SMA DM TRIGUNA, SMP Darul Maarif, SLB Work Shop, dan Panti Asuhan Darul Maarif.  SMA DM TRIGUNA di kepalai oleh Hasan Basri,S.Ag sejak tahun 2013; SMP Darul Maarif dikepalai oleh Hanifah Ikhwani,S.Ag; SLB Work Shop dikepalai oleh Nina Herlina,S.Pd sejak tahun 2015; Panti Asuhan Darul Maarif dikepalai oleh Hasan Basri,S.Ag.

Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ethos Kerja, Kesolidan, Manjemen penyatuan Visi dan Misi adalah menjadi langkah prioritas dalam pencapaian target dalam semua divisi yang telah di canangkan.

Dasar Hukum

Landasan hukum Penyusunan Laporan Tahunan Yayasan Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

  1. Undang –Undang No 16 Tentang Yayasan Pasal 48 ayat 1 yaitu Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan.
  2. Undang –Undang No 16 Tentang Yayasan Pasal 48 ayat 2 yaitu Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan
  3. Undang undang No 16  Tahun 2001 Tentang Yayasan Pasal 48 ayat 1 Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya
  4. Undang undang No 16  Tahun 2001 Tentang Yayasan Pasal 48 ayat 1 bagian A. yaitu, laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.
  5. Undang undang No 16  Tahun 2001 Tentang Yayasan Pasal 48 ayat 1 bagian B, yaitu, laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
  6. Undang undang No 16  Tahun 2001 Tentang Yayasan Pasal 48 ayat 2 dalam hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Yayasan, transaksi laporan tersebut wajib dicantumkan dalam tahunan.
  1. PROGRAM UNGGULAN YAYASAN

DALAM RANGKA MENUJU YAYASAN YANG LEBIH BAIK, MAKA YAYASAN DAARUL MA’ARIF  MENCIPTAKAN ROGRAM UNGGULAN DIANTARANYA

  1. MENYELENGGARAKAN GEDUNG YAYASAN YANG PRESENTATIF SEKALIGUS MENDORONG MASING-MASING UNIT UNTUK BERPERAN AKTIF.
  2. MENIGKATKAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI YAYASAN TERBUKA, TERUKUR, SISTEMATIS , AKUNTABILITAS, DAN TERSTRUKTUR.
  3. MENINGKATKANKOPETENSI TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN DENGAN MENGANGKAT PEGAWAI TETAP YAYASAN.
  4. MENINGKATKAN PENGAYOMAN DAN PENGOLAHAN TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL ANAK-ANAK YANG MEMILIKI KEKURANGAN (YATIM, PIATU DAN MISKIN).
  5. MENATA DAN MENCIPTAKAN LINGKUNGAN YANG BERSIH, TERTIB, HIJAU, AMAN, DAN NYAMAN.
  6. MENDORONG PARA UNIT UNTUK DAPAT MENINGKATKAN PRESTASI PARA PESERTA DIDIK DALAM RANGKA MENUJU PERSAINGAN BEBAS.
  7. MEMBANGUN JARINGAN YANG LUAS (DENGAN DUNIA USAHA, LEMBAGA PEMERINTAHAN, DAN MASYARAKAT).
  8. MEMBERIKAN LANDASAN MORAL TERHADAP PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DAN MENGEMBANGKANNYA SESUAI AJARAN ISLAM.
  9. MENGUSAHAKAN MEMILIKI KENDARAAN OPERASIONAL ( MOBIL).
  10. MENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN PENGAJARAN AGAMA KEPADA  SELURUH KARYAWAN UNTUK DITERJEMAHKAN KPADA PESERTA DIDIK.
  11. MEWUJUDKAN TEMPAT KERJA YANG MENARIK DAN MENANTANG BAGI PARA KARYAWANNYA.
  12. MEMBERIKAN IMBAL HASIL YANG TINGGI DI SETIAP BIDANG PENDIDIKANNYA DAN BERMANFAAT BAGI SELURUH ANGGOTA DAN KARYAWAN YAYASAN.

Data Sekolah

Darul Maarif Al Karimiyah

NPSN : 347446868

Jl. Gajah Mada No. 41 B
KEC. Nanggalo
KAB. Padang
PROV. Sumatera Barat
KODE POS 25143
TELEPON [0751] 443467
FAX -
EMAIL info@darulmaarif.web.id

Pengumuman